ads
Xpander Tabrak Porsche Parkir di Showroom, Pengemudi Mabuk di Bulan Puasa

Xpander Tabrak Porsche Parkir di Showroom, Pengemudi Mabuk di Bulan Puasa

Smallest Font
Largest Font

Media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil menabrak sebuah showroom. Yang menjadi pembicaraan utamanya adalah, mobil berjenis Mitsubishi Xpander itu tidak hanya merusak bagian kaca showroom, tetapi juga mobil mewah jenis Porsche 911 GT3, yang harganya miliaran rupiah. 

Peristiwa itu terjadi di salah satu showroom mobil mewah yang diketahui berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kosambi, Tangerang, Banten. Xpander tampak mengalami kerusakan di bagian depan dan tertimpa pintu kaca, sementara mobil Porsche ringsek di bagian depan hingga kap mobil penyok terbuka. 

Perlu dicatat, merujuk pada situs resmi Porsche Indonesia, harga mobil Porsche 911 GT3 yang rusak ditabrak Mitsubishi Xpander itu sekitar Rp9,045. Sedangkan untuk harga versi bekasnya sekitar Rp8 miliar. Harga tersebut untuk versi standar tanpa adanya modifikasi tambahan.

Sopir Mabuk

Polsek Teluk Naga yang melakukan penyelidikan terhadap kasus Xpander tabrak Porsche mengungkap, sopir yang berinisial JS ketika peristiwa kecelakaan itu terjadi tengah di bawah pengaruh alkohol atau mabuk. 

Kapolsek Teluk naga Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Hidayat dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa JS yang sebelumnya menabrak mobil Porsche GT3 di showroom Ivan’s Motor, telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan. 

Informasi mengenai mengemudi di bawah pengaruh alkohol itu diakui sendiri oleh JS. 

“Betul dalam kondisi mabuk. Dari keterangan yang bersangkutan itu minum alkohol dengan jenis V*dka,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya itu, JS pun dijerat dengan Pasal 200 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 200 KUHP mengenai tindak pidana yang secara sengaja menghancurkan atau merusak bangunan serta bisa mendatangkan bahaya umum bagi barang, ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama enam bulan. 

Kemudian di Pasal 406 ayat (1) KUHP, diatur mengenai ancaman hukuman untuk mereka yang secara sengaja serta melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak bisa digunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. 

Akui Kenal Pemilik Showroom

Dalam keterangan yang disampaikan JS, dirinya memang bertujuan pergi ke showroom Ivan’s Motor yang menjual kendaraan mewah tersebut. Lebih lanjut, JS bahkan mengaku mengenal pemilik showroom.

Walaupun begitu, semua pengakuan yang disampaikan oleh JS masih akan terus didalami oleh tim penyidik, guna mengetahui apakah memang JS dan pemilik showroom memang saling mengenal satu sama lain. 

“Tapi kan dalam artian kenal, contohnya saya. Saya kenal orang yang bersangkutan, tapi belum tentu yang bersangkutan itu kenal saya. Jadi kita belum bisa menyimpulkan saling kenalnya itu,” ujar Wahyu seperti melansir dari Kompas. 

Kronologinya, Xpander diketahui melaju dari jalan raya yang kemudian tiba-tiba menabrak bagian depan showroom, yang saat itu tengah memajang mobil jenis Porsche. Adapun lokasi showroom itu di Jalan Thamrin Boulevard, PIK 2. 

JS mengendarai Mitsubishi Xpander miliknya sendirian. Usai polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan singkat kepada pelaku dan para saksi, JS pun langsung diamankan. 

AKP Wahyu Hidayat memaparkan jika kerugian yang dialami oleh Ivan’s Motor nilainya mencapai Rp5,7 miliar. 

Asuransi Hanya 10 Juta

Dalam setiap kasus kecelakaan, terlebih yang melibatkan mobil mewah, asuransi menjadi salah satu hal yang paling sering dibahas. Dalam kasus Xpander tabrak Porsche di showroom tersebut, rupanya besaran ganti rugi yang bisa diklaim oleh asuransi hanya sebesar Rp10 juta saja. 

Jumlah ganti rugi tersebut merujuk pada taksiran yang ada pada klausul polis asuransi mobil, seperti yang telah dijelaskan oleh layanan asuransi Garda Oto.

Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto memaparkan ganti rugi Porsche 911 GT3 yang ditabrak oleh Xpander itu memang bisa dilakukan, namun ada syarat tertentu dan ambang batasnya. 

Yang jelas, dana yang bisa diklaim dari pihak asuransi, dinilai tidak bakal cukup sebagai ganti rugi Porsche GT3 secara utuh. Untuk Mitsubishi Xpander, apabila pemilik memberikan perluasan asuransi TJH3, maka hanya bisa diberikan Rp10 juta untuk setiap kejadian. 

Sementara itu, sejauh ini pihak Ivan’s Motor masih ingin melanjutkan proses hukum. Sebab tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai. 

Tim Editor
Daisy Floren

Apa Reaksi Kamu?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow
ads

Paling Banyak Dilihat

ads
ads